Senin, 3 Agustus 2026 12:09 WIT

BerandaBerita Nasional

Berita Nasional

“Mentri Kita Lemah!” — Mahfud MD Apresiasi Kabinet Bayangan, Sebut Bisa Jadi Alternatif Pengawasan Publik

JAKARTA, Cahayatimurnews.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan apresiasi positif terhadap langkah sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat sipil yang membentuk inisiatif “kabinet bayangan” atau shadow cabinet. Menurutnya, langkah ini adalah ide cemerlang yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

Inisiatif yang digagas oleh 15 akademisi yang dipelopori pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, bertujuan sebagai wadah pengawasan dan kritik konstruktif terhadap kinerja kabinet pemerintahan saat ini. Dalam kabinet bayangan ini, Feri Amsari dipercaya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Meskipun sistem ketatanegaraan Indonesia menganut presidensialisme dan tidak memiliki aturan formal mengenai kabinet bayangan, kelompok ini mengadopsi konsep tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi pelemahan sistem pengawasan dan fenomena percampuran antara eksekutif dan legislatif.

Mahfud: Kabinet Pemerintah Saat Ini Lemah

Dalam siniar (podcast) yang disiarkan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (1/8/2026), Mahfud mengungkapkan pandangannya mengenai kinerja kabinet saat ini. Ia menilai para menteri cenderung lemah dalam memberikan penjelasan kepada publik dan enggan merespons kritik.

“Sekarang pemerintahan menurut saya para menterinya tuh agak lemah ya sekarang ini. Enggak beri penjelasan ke publik, lalu programnya apa, kalau dikritik enggak menjawab, lalu dilempar ke presiden sendiri. Semua kritik-kritik itu mental karena menterinya tidak berani, sementara tidak sampai ke presiden,” ujar Mahfud.

Menurutnya, kehadiran kabinet bayangan dapat memberikan alternatif kebijakan serta memaksa para menteri pemerintah untuk lebih sigap dan responsif terhadap isu publik. Mahfud menyebut bahwa kabinet bayangan bisa menjadi cermin bagi pemerintah tentang bagaimana seharusnya seorang menteri bekerja.

“Oleh sebab itu, kalau dibentuk kayak gini sebagai improvisasi dalam gerakan politik, menurut saya enggak apa-apa, untuk menunjukkan, ‘Ini lho kalau jadi menteri, sesneg misalnya, ya harus seperti Feri’. Artinya dalam kondisi kabinet kita seperti itu, bisa jadi nanti orang lebih percaya ke kabinet (bayangan) itu ketimbang kabinet yang (resmi),” jelasnya.

Tidak Dilarang Konstitusi

Mahfud menegaskan bahwa meskipun konsep kabinet bayangan tidak diatur dalam konstitusi Indonesia, langkah Feri Amsari dan kawan-kawan adalah hal yang wajar dan sah dalam negara demokrasi. Ia menyebutnya sebagai bentuk kontrol sosial yang kreatif dan sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

“Saya kira ini satu ide yang bagus, meskipun secara konstitusional itu tidak dikenal, tapi juga tidak dilarang. Kita kan berjuang melakukan apa pun,” tambahnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal jalannya pemerintahan. Menurutnya, kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan, dan pengawasan dari luar sangat diperlukan untuk mencegah hal tersebut.

“Kekuasaan itu cenderung korup, itu sudah pasti. Orang baik pun kalau sudah (memegang) kekuasaan itu ada kecenderungan korup, kalau (meskipun) dia secara pribadi baik, lingkungannya yang tidak baik,” tegas Mahfud.

Kesimpulan: Langkah Positif untuk Demokrasi

Kehadiran kabinet bayangan yang dipelopori Feri Amsari dan rekan-rekannya mendapat apresiasi dari Mahfud MD sebagai langkah positif dalam memperkuat demokrasi dan pengawasan publik terhadap pemerintahan. Meski tidak memiliki dasar hukum formal, inisiatif ini dianggap sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Ke depan, publik tentu berharap kabinet bayangan ini mampu memberikan kontribusi nyata berupa kritik yang membangun dan solusi alternatif bagi kebijakan pemerintah. Sementara itu, pemerintah diharapkan lebih terbuka dan responsif terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat. Semoga langkah ini menjadi awal dari pengawasan publik yang lebih sehat dan konstruktif di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *