CELIOS Siap Gugat Perpres MBG ke MA, Direktur Eksekutif: Evaluasi Anggaran Belum Final!
JAKARTA, Cahayatimurnews — Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersiap melayangkan gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini menjadi babak baru dalam pengawasan terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Gugatan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, mahasiswa, dan guru honorer. MK memutuskan bahwa anggaran MBG tidak boleh lagi bersumber dari dana pendidikan dan meminta pemerintah menyesuaikan APBN paling lambat tahun 2028.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Perpres tersebut akan diajukan dalam waktu dekat ke Mahkamah Agung (MA). Ia menegaskan bahwa langkah ini membuktikan proses evaluasi terhadap program MBG masih terus berjalan.

“Kami sedang mempersiapkan evaluasi Perpres 115 Tahun 2025 soal Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Kemungkinan dalam waktu singkat akan digugat ke Mahkamah Agung,” ujar Bhima, Senin (3/8/2026).
Perpres yang diterbitkan pada 17 November 2025 itu mengatur secara rinci tata kelola MBG, mulai dari perencanaan, rantai pasok bahan baku, hingga distribusi makanan ke penerima manfaat. Selain itu, aturan ini juga mengatur pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Bhima menyebutkan bahwa gugatan ini menjadi sinyal bahwa evaluasi terhadap program MBG belum selesai meskipun MK telah mengeluarkan putusan. Menurutnya, masih ada aspek-aspek dalam Perpres yang perlu dikaji ulang karena berpotensi membebani APBN.
“Artinya, proses evaluasi total anggaran MBG di MK belum sepenuhnya final,” tegasnya.
Namun, Bhima masih enggan membeberkan secara detail poin-poin yang akan digugat. Ia hanya menjelaskan bahwa gugatan akan difokuskan pada tata kelola pelaksanaan MBG yang dinilainya berdampak signifikan terhadap postur anggaran negara.
“Tata kelola yang akan berpengaruh ke pos anggaran. Nanti ya kalau sudah masuk pengadilan, saya share,” katanya singkat.
Gugatan ini menambah dinamika terkait program MBG yang menjadi salah satu andalan pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, program ini diharapkan mampu meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil. Namun di sisi lain, kekhawatiran terhadap efisiensi anggaran dan tata kelola pelaksanaan masih menjadi sorotan berbagai pihak.
CELIOS sendiri merupakan lembaga riset yang kerap mengkaji kebijakan ekonomi dan hukum di Indonesia. Langkah mereka menggugat Perpres MBG menunjukkan bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional masih terus dilakukan oleh elemen masyarakat sipil.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari Mahkamah Agung dalam menangani gugatan ini. Apakah Perpres MBG akan direvisi atau dipertahankan? Semua akan ditentukan di ruang persidangan. Yang jelas, perjuangan mengawal penggunaan anggaran negara dan kepentingan rakyat terus berlanjut.

