Sekda Haltim Soroti Kendala Penatausahaan Keuangan Puskesmas, Realisasi Baru 69,98 Persen
HALMAHERA TIMUR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur menyoroti ketidaksinkronan data realisasi anggaran operasional Puskesmas antara sistem informasi dan pencatatan manual. Temuan ini menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi dan evaluasi bersama Dinas Kesehatan guna membenahi tata kelola pelaporan keuangan menjelang penyusunan laporan akhir tahun 2026.
Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan, total realisasi anggaran operasional Puskesmas secara umum telah mencapai 69,98 persen (sekitar Rp9,16 miliar dari pagu Rp13,13 miliar), sementara komponen operasional lainnya berada di angka 56,53 persen (dari pagu Rp3,3 miliar). Namun, ketimpangan data yang signifikan terlihat pada pengelolaan Dana JKN dan kapitasi. Sistem informasi administrasi baru mencatat realisasi sebesar 41 persen, padahal perhitungan riil secara manual memperkirakan serapan aktual telah menyentuh 65 hingga 68 persen.
Perbedaan angka tersebut disebabkan oleh dokumen administrasi yang masih tertahan dalam proses verifikasi, termasuk tahapan permintaan pembayaran dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga belum tercatat secara utuh di dalam aplikasi.

Untuk mencegah penumpukan hambatan administrasi di akhir tahun, Sekda menginstruksikan langkah pembenahan melalui penerapan mekanisme transaksi non-tunai. Seluruh penyaluran dana JKN, kapitasi, hingga pembayaran jasa pelayanan diarahkan agar ditransfer langsung ke rekening masing-masing Puskesmas. Kebijakan ini dinilai esensial untuk mempermudah pengawasan, meminimalkan risiko transaksi, dan memperkuat akuntabilitas.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mendesak seluruh Kepala Puskesmas beserta jajaran pengelola keuangan untuk mengintensifkan koordinasi sejak dini dengan Dinas Kesehatan maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sinkronisasi dan komunikasi yang proaktif diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kendala pencairan, sehingga optimalisasi penyerapan anggaran dapat tercapai dengan tetap mematuhi prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah.




