Polres Merauke Tetapkan Ayah Kandung Tersangka Kematian Anak Disabilitas, Ungkap Rekayasa Kasus Penculikan
MERAUKE, Cahayatimurnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Merauke resmi menetapkan MRP sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian anak kandungnya, JRR alias Kiki (11). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, dalam konferensi pers di Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, motif kekerasan tersebut berakar dari persoalan internal keluarga. Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka MRP berupaya mengaburkan jejak kejahatannya dengan merekayasa cerita seolah-olah putrinya yang merupakan anak penyandang disabilitas menjadi korban pencurian dan penculikan.
Kasus tragis ini bermula ketika korban ditemukan meninggal dunia pada 27 Oktober 2025 di Jalan Ternate, Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke. Sehari pascakejadian, tes urine MRP juga menunjukkan hasil positif mengandung ganja.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal MRP dengan fakta objektif di lapangan. Melalui proses penyidikan panjang selama hampir sembilan bulan, polisi berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Proses penyelidikan yang komprehensif ini melibatkan pemeriksaan 16 saksi dan empat ahli, serta serangkaian tes mulai dari olah TKP, ekshumasi, uji DNA, forensik digital, hingga psikologi klinis. Polisi juga telah mengamankan 26 item barang bukti.
Atas tindakannya, MRP kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kapolres Merauke menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas panjangnya waktu pengungkapan perkara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sendiri dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan resmi dari pengadilan.




