Minggu, 20 September 2026 21:00 WIT
Iklan

BerandaBerita InTim

Berita InTim

Pengawasan Ketat Berbuah Tersangka Baru: Asisten III Setda Papsel Terseret Kasus Rasuah Dana UP

MERAUKE, Cahayatimurnews.com – Polres Merauke menetapkan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Selatan berinisial AR sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Uang Persediaan (UP). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kasus ini bermula dari indikasi penyalahgunaan dana UP yang seharusnya digunakan untuk operasional harian kantor. AR diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku pejabat pembuat komitmen, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kapolres Merauke melalui Kasi Humas menyatakan, AR telah ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. “Kami tetapkan AR sebagai tersangka setelah gelar perkara. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah dokumen keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat terkait kasus tersebut. Puluhan saksi dari lingkungan Setda dan bendahara pengeluaran telah diperiksa untuk mengungkap aliran dana.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, menyatakan siap menerima pelimpahan berkas perkara dan memprosesnya sesuai hukum. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di Papua Selatan,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Total kerugian negara akibat penyelewengan dana tersebut juga masih dalam perhitungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan