Kemenkeu Tunda Pajak E-Commerce Domestik hingga Daya Beli Masyarakat Pulih
JAKARTA, Cahayatimurnews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda penerapan pajak e-commerce yang sedianya berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini ditangguhkan hingga kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat dinilai kembali membaik.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa indikator ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menopang penerapan pajak tersebut. Penilaian ini tidak hanya didasarkan pada Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga variabel lain seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) dan angka penjualan ritel.
“Kita ingin ekonomi tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi sudah benar-benar membaik, baru kita terapkan lagi. Mungkin kita tunda selama beberapa bulan ke depan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penundaan ini hanya berlaku untuk transaksi e-commerce domestik. Pemungutan pajak untuk transaksi digital luar negeri tetap berjalan sesuai rencana dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai pelaksananya.
Saat ini, Kemenkeu tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan mengatur payung hukum penundaan ini. Kemenkeu juga tengah menyiapkan mekanisme pengembalian dana (refund) bagi para penjual di platform e-commerce yang telanjur dipungut pajak sejak awal Agustus.
Sebelumnya, pemerintah memproyeksikan penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp16 triliun sampai Rp24 triliun per tahun. Sebagai tindak lanjut PMK Nomor 37 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menunjuk empat platform, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026 lalu.




