Minggu, 20 September 2026 21:24 WIT
Iklan

BerandaBerita Nasional

Berita Nasional

Badan Gizi Nasional Copot 137 Kepala SPPG Terkait Pelanggaran dan Kasus Keracunan

JAKARTA, Cahayatimurnews.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia akibat sejumlah pelanggaran dan penyelewengan prosedur operasional. Langkah penindakan tegas ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menyatakan bahwa lembaganya meningkatkan status kasus keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi kejadian fatal demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, persoalan kesehatan dalam penyediaan makanan bagi anak-anak merupakan hal yang sangat prinsipil karena menyangkut keselamatan jiwa seseorang di dalam keluarga. Oleh karena itu, setiap unit SPPG yang terbukti melakukan penyelewengan atau melanggar Standar Operasional Prosedur akan langsung dijatuhi sanksi pencopotan jabatan kepala dapur.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Senin (3/8/2026), total 137 kepala SPPG yang diberhentikan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Rincian pencopotan meliputi 49 orang di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatera Utara, 10 orang di Banten, serta 5 orang di Jawa Tengah, sementara sisanya berasal dari wilayah lain. Salah satu kepala dapur yang turut dicopot dari jabatannya adalah pengelola SPPG yang melayani program MBG di SMK Negeri 6 Semarang, lokasi yang sebelumnya sempat menjadi tempat terjadinya kasus keracunan massal.

Selain kasus keracunan makanan, Sudaryono menegaskan bahwa pencopotan ratusan kepala dapur tersebut juga didasari oleh berbagai pelanggaran indisipliner lainnya di lapangan. Salah satu contoh kasus yang ditindak adalah pelanggaran administratif dan keamanan digital, seperti kasus penipuan siber atau phishing yang melibatkan oknum pengelola dapur dalam pencairan dana operasional. Oknum yang mengaku menjadi korban peretasan sehingga dana operasional hilang tersebut turut diberhentikan dari jabatannya, sementara operasional dapur yang bersangkutan langsung ditangguhkan atau di-suspend.

Langkah pembersihan internal ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mengawasi ketat pelaksanaan program makan bergizi di seluruh daerah agar berjalan sesuai standar keamanan pangan yang berlaku. Pemerintah berharap penindakan tegas terhadap pelanggar aturan dan prosedur operasional ini dapat mencegah berulangnya kasus serupa demi menjaga kualitas layanan gizi bagi masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan