Haltim Minta 14 Perusahaan Tambang Patuhi Aturan Jalan Umum dan Serahkan Dokumen CSR
HALTIM — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) meminta 14 perusahaan tambang meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan jalan umum serta menyerahkan dokumen rencana induk program pemberdayaan masyarakat dan CSR. Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama perusahaan tambang, Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah Haltim Ricky Chairul Richfat mengatakan rapat tersebut merupakan langkah antisipasi pemerintah daerah untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan masyarakat, terutama di sekitar kawasan maupun perlintasan operasional perusahaan tambang.

Ia meminta perusahaan mempelajari kembali dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) masing-masing agar memahami batasan pengoperasian kendaraan dan alat berat, khususnya saat menggunakan jalan umum. Kendaraan atau alat berat perusahaan yang hendak keluar dari kawasan tambang dan melintasi jalan umum harus dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian. Perusahaan juga diminta memperhatikan izin penggunaan jalan sesuai ketentuan.
“Kalau di jalan umum, ya dia harus menggunakan aturan penggunaan jalan umum,” ujar Ricky.
Menurutnya, koordinasi itu diperlukan agar penggunaan jalan oleh kendaraan perusahaan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan, sekaligus mengurangi potensi kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lain. Perusahaan yang hadir, katanya, telah menyepakati penguatan kepatuhan tersebut. Komitmen itu perlu diteruskan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam operasional perusahaan agar lebih berhati-hati dan mengikuti aturan lalu lintas.

Selain persoalan keselamatan, pemerintah daerah juga meminta perusahaan menyerahkan dokumen rencana induk program pemberdayaan masyarakat serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk diverifikasi. Verifikasi bertujuan memastikan kepentingan masyarakat di wilayah ring satu terwakili dalam perencanaan program perusahaan. Perusahaan yang mengikuti rapat disebut telah menyepakati penyerahan dokumen tersebut.
Sekda juga menyampaikan pesan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub kepada seluruh perusahaan tambang agar menjaga lahan masing-masing dari ancaman kebakaran. Pesan itu menekankan pentingnya kewaspadaan perusahaan terhadap potensi kebakaran di wilayah kerja demi melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar.




